AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

LAHIRNYA AMDAL :         
1.      Reaksi Terhadap Kerusakan Lingkungan   
2.  Amerika Serikat Mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup, yaitu National Environmental Policy Act  (NEPA) pada tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari 1970.
Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan suatu reaksi masyarakat Amerika terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia. Reaksi itu mencapai keadaan ekstrim sampai menimbulkan sikap yang menentang pem¬bangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
AMDAL berbeda dengan ANDAL.
AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan yang terdiri atas empat dokumen, yakni : Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.
KA-ANDAL adalah Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
ANDAL adalah Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
RKL adalah Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
RPL adalah Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.

PROSES DAN PROSEDUR AMDAL
Secara Umum Prosedur Amdal terdiri dari          :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman
·         Proses pelingkupan (scoping)
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·         Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Berikut kami sarikan masing-masing PROSEDUR AMDAL tsb:
1.   Proses Penapisan
Proses penapisan (Proses Seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

2.   Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3.   Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

4.   Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5.   Persetujuan kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
·         Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
·         Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
·         Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.

Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
·         dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
·         pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·         jumlah manusia yang terkena dampak
·         luas wilayah persebaran dampak
·         intensitas dan lamanya dampak berlangsung
·         banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·         sifat kumulatif dampak
·         berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)    Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
b)    Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
c)    Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
d)    Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.

Mengapa diperlukan AMDAL
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut:
  1. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukan- nya, maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksi- sanksi yang tidak ringan.
  2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi terutama para pemrakarsa proyek kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang.

Peranan AMDAL dalam Pengelolaan Lingkungan

AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi meru- pakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal berikut:
  1. Pengelolaan lingkungan.
  2. Pemantauan proyek.
  3. Pengelolaan proyek.
  4. Pengambil keputusan.
  5. Dokumen yang penting.
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan, sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.
Peranan AMDAL bagi Pengambil Keputusan
Sejak awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti, maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil antara lain:
  •  Proyek tidak boleh dibangun.
  • Proyek boleh dibangun tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek (dengan persyaratan).
  • Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat:
  • Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi yang sudah ditetapkan.
  • Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan pertentangan.
  • Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditole- ransi masyarakat serta membahayakan keselamatan masyarakat.
  • Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Laporan AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih kembali.

Kegunaan AMDAL bagi Pemerintah
Keuntungan adanya AMDAL bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
·         Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamat- an masyarakat.
·         Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain.
·         Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
·         Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
·         Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak menganggap proyek lain.
·         Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
·         Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.

Kegunaan AMDAL bagi Pemilik Proyek
Keuntungan pemilik proyek adalah sebagai berikut:
·         Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
·    Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif, termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
·         Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan- peraturan yang berlaku.
·         Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
·         Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
·         Sebagai bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
·     Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat menemukan kelemahan dan kekurangan, untuk segera dipersiapkan penyempurnaannya.
·    Untuk menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan proyeknya (misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya) dan mencari keadaaan lingkungan yang berguna dan menunjang proyek.

Kegunaan AMDAL bagi Pemilik Modal
Untuk membangun proyek biasanya modalnya dipinjam dari bank, baik bank nasional atau bank internasional seperti Bank Dunia (World Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). Untuk bank intemasional biasanya setiap permintaan pinjaman diminta menyertakan laporan AMDAL. Bank nasional pun akan memintakan AMDAL pula, terutama untuk proyek-proyek yang besar, maka tentu harus ada manfaatnya bagi pemilik modal.
Keuntungan tersebut biasanya dirumus- kan sebagai berikut:
·         Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengan misinya.
·         Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
·         Menghindari duplikasi dari proyek-proyek lain yang tidak perlu.
·       Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjaman ada proyek dapat mencapai tujuan dari misi bank dalam membantu pem-bangunan atau pemilik modal yang memberikan pinjaman
·     Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.

Kegunaan AMDAL bagi Masyarakat
·  Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan masukan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
·      Mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, hingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan.
·     Mengetahui pembahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun hingga dapat memanfaatkan kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kemgian yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut.
·         Memahami hal ihwal mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman, hingga dapat meng- galang kerja sama yang saling menguntungkan.
·   Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan proyek tersebut khususnya hak dan kewajibannya di dalam ikut menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Kegunaan AMDAL bagi Peneliti dan llmuwan
Kegunaan AMDAL untuk ilmuwan dan peneliti adalah sebagai berikut:
·         Kegunaan di dalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
·         Kegunaan di dalam penelitian.
·        Kegunaan di dalam meningkatkan keterampilan dalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.




Nama       :    Fitriya Ayuningtyas Rumanda
Dosen      :    Bp. Abdul Malik Firdaus
Bahasan  :    AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingungan)




Referensi :
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017

Comments

Post a Comment