Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
LAHIRNYA
AMDAL
:
1.
Reaksi
Terhadap Kerusakan Lingkungan
2. Amerika
Serikat Mengeluarkan UU tentang Lingkungan Hidup, yaitu
National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1
Januari 1970.
Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan
suatu reaksi masyarakat Amerika terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan
oleh aktivitas manusia. Reaksi itu mencapai keadaan ekstrim sampai menimbulkan
sikap yang menentang pem¬bangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
AMDAL berbeda
dengan ANDAL.
AMDAL
merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan yang terdiri atas empat dokumen, yakni : Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL sendiri merupakan
telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang direncanakan.
KA-ANDAL adalah
Dokumen
pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam
menyusun studi ANDAL.
ANDAL adalah Dokumen
Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang
dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
RKL
adalah Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang
berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan
dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang
diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan
terjadi.
RPL adalah Dokumen
Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang
berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan
dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan
yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.
PROSES DAN PROSEDUR AMDAL
Secara Umum Prosedur Amdal terdiri
dari :
·
Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
·
Proses
pengumuman
·
Proses
pelingkupan (scoping)
·
Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
·
Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·
Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Berikut kami sarikan masing-masing
PROSEDUR AMDAL tsb:
1.
Proses
Penapisan
Proses penapisan (Proses Seleksi)
wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan
sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu
menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi
yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman
serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam
Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat
dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses
Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses
awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak
penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan
adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting
terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.
Proses
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun,
pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian
Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen
kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu
maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Persetujuan
kelayakan lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan
hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
·
Menteri,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
·
Gubernur,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi; dan
·
Bupati/walikota,
untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
Penerbitan keputusan wajib
mencantumkan:
·
dasar
pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
·
pertimbangan
terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
AMDAL
mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·
jumlah
manusia yang terkena dampak
·
luas
wilayah persebaran dampak
·
intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
·
banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·
sifat
kumulatif dampak
·
berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Dalam pelaksanaannya, terdapat
beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a)
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
b)
Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
c)
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
d)
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
Mengapa diperlukan AMDAL
AMDAL harus
dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut:
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang
akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah
menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak
melakukan- nya, maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan
perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan
menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksi- sanksi yang tidak
ringan.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua
ini merupakan yang ideal, tetapi terutama para pemrakarsa proyek kesadaran
mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang.
Peranan AMDAL dalam Pengelolaan
Lingkungan
AMDAL
bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi meru- pakan bagian dari
proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting sehingga AMDAL merupakan bagian
dari beberapa hal berikut:
- Pengelolaan
lingkungan.
- Pemantauan
proyek.
- Pengelolaan
proyek.
- Pengambil
keputusan.
- Dokumen
yang penting.
Aktivitas
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana
pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun
apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari
proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan
dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan
kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan, sehingga program
pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tak mampu menghindarkan
rusaknya lingkungan.
Peranan AMDAL bagi Pengambil
Keputusan
Sejak
awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk
memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan
mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil
keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan
dampak negatif, sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya,
apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang berarti,
maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai
membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.
Keputusan
yang dapat diambil antara lain:
- Proyek
tidak boleh dibangun.
- Proyek
boleh dibangun tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti
pemilik proyek (dengan persyaratan).
- Proyek
boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan
mempelajari AMDAL, pengambil keputusan mencoba melihat:
- Apakah
akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi
yang sudah ditetapkan.
- Apakah
akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan
pertentangan.
- Apakah
akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditole- ransi masyarakat
serta membahayakan keselamatan masyarakat.
- Sejauh
mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Laporan
AMDAL merupakan dokumen yang penting sebagai bahan atau sumber informasi yang
cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian, proyeknya dan
gambaran keadaan lingkungan di masa yang akan datang, meliputi dampak-dampak
yang tidak dapat dihindari, alternatif-alternatif aktivitas, dampak jangka
pendek dan panjang, dampak yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat pulih
kembali.
Kegunaan AMDAL bagi Pemerintah
Keuntungan
adanya AMDAL bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
·
Menghindarkan
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan,
kenyamanan, dan keselamat- an masyarakat.
·
Menghindarkan
pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan masyarakat dan
proyek-proyek lain.
·
Mencegah
agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus untuk
sumber daya alam yang dapat diperbarui).
·
Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik yang
diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
·
Sesuai
dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta tidak
menganggap proyek lain.
·
Menjamin
manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
·
Sebagai
alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi Pemilik Proyek
Keuntungan
pemilik proyek adalah sebagai berikut:
·
Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
· Sebagai
sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif,
termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
·
Melindungi
proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan- peraturan yang berlaku.
·
Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang sebenarnya tidak
dilakukan.
·
Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
·
Sebagai
bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
· Sebagai
bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk dapat
menemukan kelemahan dan kekurangan, untuk segera dipersiapkan penyempurnaannya.
· Untuk
menemukan keadaan lingkungan yang membahayakan proyeknya (misalnya banjir,
tanah longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya) dan mencari keadaaan lingkungan
yang berguna dan menunjang proyek.
Kegunaan AMDAL bagi Pemilik Modal
Untuk
membangun proyek biasanya modalnya dipinjam dari bank, baik bank nasional atau
bank internasional
seperti Bank Dunia (World Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank). Untuk bank intemasional biasanya setiap permintaan pinjaman diminta
menyertakan laporan AMDAL. Bank nasional pun akan memintakan AMDAL pula,
terutama untuk proyek-proyek yang besar, maka tentu harus ada manfaatnya bagi
pemilik modal.
Keuntungan
tersebut biasanya dirumus- kan sebagai berikut:
·
Menentukan
prioritas peminjaman sesuai dengan misinya.
·
Melakukan
pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
·
Menghindari
duplikasi dari proyek-proyek lain yang tidak perlu.
· Untuk
dapat menjamin bahwa modal yang dipinjaman ada proyek dapat mencapai tujuan
dari misi bank dalam membantu pem-bangunan atau pemilik modal yang memberikan
pinjaman
· Untuk
dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek
sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
Kegunaan AMDAL bagi Masyarakat
· Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak dari awal, khususnya di dalam
memberikan masukan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun
dan menjalankan proyek.
· Mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya, hingga dapat mempersiapkan diri di dalam
penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan.
· Mengetahui
pembahan lingkungan di masa sesudah proyek dibangun hingga dapat memanfaatkan
kesempatan yang dapat menguntungkan dirinya dan menghindarkan diri dari kerugian-kemgian
yang dapat diderita akibat adanya proyek tersebut.
·
Memahami
hal ihwal mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya
kesalahpahaman, hingga dapat meng- galang kerja sama yang saling menguntungkan.
· Mengetahui
hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan proyek tersebut khususnya hak dan
kewajibannya di dalam ikut menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Kegunaan AMDAL bagi Peneliti dan
llmuwan
Kegunaan
AMDAL untuk ilmuwan dan peneliti adalah sebagai berikut:
·
Kegunaan
di dalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
·
Kegunaan
di dalam penelitian.
· Kegunaan
di dalam meningkatkan keterampilan dalam penelitian dan meningkatkan
pengetahuan.
Nama : Fitriya Ayuningtyas Rumanda
Dosen : Bp. Abdul Malik Firdaus
Bahasan : AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingungan)
Referensi
:
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
diakses tanggal 28 November 2017
Nice
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete